Catatan Akhir Pekan Adi Warman : Ketika Politik dan Keamanan Berjalan Mendahului Hukum

Post Image Foto Bersama

Author: RZ

Created: Dec 26, 2025

Category: Nasional, Opini

Views: 46

Penulis  : 

DR. ADI WARMAN,SH,. MH,. M.B.A

Asisten I Penasehat Khusus Presiden Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

 

Perubahan nomenklatur sering dipandang sebagai urusan administratif. Padahal, dalam praktik bernegara, perubahan istilah kerap mencerminkan koreksi cara pandang negara terhadap kekuasaan. Penambahan kata hukum dalam bidang Penasihat Khusus Presiden—dari Politik dan Keamanan menjadi Politik, Hukum, dan Keamanan—bukan sekadar penyesuaian redaksional, melainkan penegasan arah.

Catatan Akhir Pekan ini sekaligus dimaksudkan sebagai sosialisasi kepada masyarakat dan para penyelenggara negara bahwa telah dilakukan penguatan nomenklatur tersebut. Negara ingin menegaskan kembali satu prinsip mendasar: politik dan keamanan tidak boleh berjalan mendahului hukum, apalagi meninggalkannya.

Selama bertahun-tahun, politik dan keamanan kerap bergerak lebih cepat dibanding hukum. Keputusan politik lahir dalam tekanan situasi, sementara pendekatan keamanan dijalankan atas nama stabilitas. Dalam kondisi tertentu, hukum justru dipanggil belakangan—bukan sebagai penuntun, melainkan sebagai pembenar. Ketika pola ini berulang, negara tidak sedang menguat, melainkan perlahan menjauh dari prinsip dasarnya sebagai negara hukum.

Gejala itu dapat ditemukan dalam berbagai kebijakan publik yang berubah cepat tanpa kepastian regulasi, penegakan hukum yang dirasakan tidak konsisten, hingga pendekatan keamanan yang efektif meredam gejolak jangka pendek, tetapi menyisakan persoalan keadilan. Stabilitas memang tercapai, tetapi sering kali bersifat semu—tenang di permukaan, rapuh di dalam.

Di titik inilah penempatan hukum menjadi krusial. Hukum harus berada di tengah relasi politik dan keamanan, bukan di pinggir. Politik membutuhkan hukum agar tidak berubah menjadi sekadar kalkulasi kekuasaan. Keamanan membutuhkan hukum agar tidak menjelma menjadi dominasi yang menakutkan. Tanpa hukum sebagai poros, keduanya mudah saling membenarkan, tetapi kehilangan legitimasi publik.

Penambahan kata hukum dalam nomenklatur Penasihat Khusus Presiden adalah penegasan bahwa hukum bukan hambatan stabilitas, melainkan fondasinya. Negara hukum bukan negara yang lamban, tetapi negara yang sadar batas.

Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menuntut cara pandang yang lebih utuh. Setiap kebijakan politik perlu diuji tidak hanya dari sisi manfaat dan stabilitas, tetapi juga dari kepastian hukumnya. Setiap langkah keamanan harus diukur bukan hanya dari efektivitasnya, tetapi juga dari proporsionalitas, akuntabilitas, dan dampaknya terhadap hak warga negara.

Jika penyesuaian nomenklatur ini hanya berhenti sebagai formalitas, ia akan segera kehilangan makna. Namun jika benar-benar diinternalisasi dalam cara berpikir, memberi nasihat, dan merumuskan kebijakan, maka ia menjadi koreksi penting atas kecenderungan lama: politik yang terlalu dominan dan keamanan yang terlalu cepat bergerak, sementara hukum tertinggal di belakang.

Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana tetapi mendasar: negara ingin dikenal sebagai apa? Negara yang cepat mengambil keputusan, atau negara yang cermat menjaga keadilan? Jawaban terbaik tentu bukan memilih salah satu, melainkan memastikan bahwa kecepatan politik dan ketegasan keamanan selalu berjalan dalam koridor hukum.

Di situlah letak kekuatan negara yang sesungguhnya—bukan pada kerasnya tindakan, melainkan pada konsistensi menjaga hukum sebagai penuntun politik dan keamanan. Dan di sanalah makna sesungguhnya dari perubahan nomenklatur ini diletakkan.

 

Comments

Belum ada komentar