Dalam Dugaan Kasus Kuota Haji KPK Tidak Menggunakan Pasal Suap

Post Image Deputi Penindakan KPK

Author: RZ

Created: Oct 02, 2025

Category: Nasional

Views: 128

Manggalanews.com – Dalam dugaan kasus korupsi kuota haji Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak akan menggunakan pasal suap, KPK menyidik kasus ini dengan menggunakan pasal tentang kerugian negara. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam upaya penyidikan kasus korupsi kuota haji, pihaknya ingin ada perbaikan sistem. Jika menggunakan pasal suap hanya berhenti pada pembuktian praktik kongkalikong jual-beli kuota.

Sementara jika menggunakan pasal kerugian negara, Asep mengatakan, kasus korupsi kuota haji ini bisa menjadi titik tolak perbaikan sistem pembagian kuota.

"Selain melihat siapa yang bersalah dalam hal ini, siapa yang kemudian membagi kuota ini yang seharusnya 92 persen, 8 persen, dibagi menjadi 50 persen, 50 persen. Seperti itu," kata Asep.

"Jadi ada sistem yang memang harus diperbaiki. Seperti itu keuntungannya menggunakan Pasal 2, Pasal 3,” katanya.

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001:

Pasal 2

1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan

Pasal 3

1. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal suap

Adapun pasal suap diatur dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12 (huruf a-d), dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, yang mencakup hukuman bagi pemberi dan penerima suap serta gratifikasi yang dianggap suap.

Saat ini, KPK masih terus menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menduga, sejumlah pejabat Kementerian berkomplot memperjualbelikan kuota tambahan dengan para penyelenggara biro haji.

Para pelaku memanfaatkan celah setelah pemerintah Arab Saudi memberi tambahan 20 ribu kuota pada penyelenggaraan musim haji 2023-2024. Bonus kuota haji yang semula diniatkan untuk memperpendek antrian haji reguler justru banyak dialihkan untuk haji khusus.

Asep mengatakan KPK mendeteksi adanya perintah dari Kementerian kepada pengusaha biro haji untuk mengumpulkan uang dengan alasan percepatan.

Uang diberikan secara berjenjang melalui perusahaan biro haji hingga pejabat Kementerian. Kurang-lebih ada 400 agen travel yang ikut terlibat. Kutipan untuk tiap kuota bervariasi. "Range-nya macam-macam, US$ 2.400-7.000 per kuota," tutur Asep.

Comments

Belum ada komentar