Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., M.B.A
Author: RZ
Created: Nov 13, 2025
Category: Nasional
Views: 28
Oleh: Dr. H. Adi Warman, SH, MH, MBA
Ahli Hukum - Pengamat Politik dan Keamanan.
Palu Hukum yang Mendahului Langkah Politik
www.manggalanews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 kembali mengguncang fondasi hubungan antara hukum dan kekuasaan di Indonesia. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan ini sekaligus membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan pengugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, segala bentuk pembentuk aparat Polri aktif di jabatan sipil tidak lagi memiliki dasar hukum.
Yang menarik—dan menjadi refleksi politik hukum—putusan MK ini hadir lebih cepat daripada langkah eksekutif. Padahal Presiden baru saja membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri, sebuah tim lintas-pakar yang bertugas merumuskan arah transformasi kepolisian nasional. MK Palu mengusung komisi itu, sekaligus menyampaikan pesan kuat: reformasi Polri bukan sekadar wacana birokratis, melainkan keharusan konstitusional.
Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk untuk memperbaiki kultur, tata kelola, dan akuntabilitas lembaga kepolisian. Namun sebelum komisi itu sempat bekerja penuh, MK telah menetapkan arah dasarnya: batas tegas antara fungsi kepolisian dan kekuasaan sipil. Dalam konteks ini, MK tidak hanya menegakkan norma, tetapi juga mempercepat reformasi yang sebenarnya menjadi mandat politik Presiden. Hukum bergerak lebih cepat daripada administrasi, dan ini menjadi sindiran elegan bagi birokrasi yang kerap lamban menegakkan prinsip reformasi.
Bila Komisi Reformasi Polri bertugas merancang peta jalan perubahan kelembagaan, MK justru langsung menutup celah hukumnya. Putusan ini ibarat rambu merah konstitusional di tengah jalan panjang reformasi, agar Polri tidak lagi berbohong ke wilayah kekuasaan sipil.
Sejak pemisahan Polri dari TNI tahun 1999, masyarakat berharap polisi menjadi aparat hukum yang profesional dan netral. Namun realitas dua dekade terakhir menunjukkan sebaliknya: banyak pejabat aktif yang menduduki strategi di kementerian, lembaga, bahkan BUMN dengan dalih pengugasan posisi. MK memandang praktik ini sebagai bentuk dwifungsi baru, yang bertentangan dengan amanat reformasi. Dengan menghapus celah “penugasan Kapolri”, MK menegaskan bahwa profesionalisme Polri harus berdiri di atas prinsip netralitas penuh. Polisi tidak boleh menjadi bagian dari struktur kekuasaan; ia harus menjadi pengawal hukum yang otonom dan akuntabel.
Secara hukum, putusan MK bersifat final dan mengikat. Pemerintah kini menghadapi keharusan untuk menata ulang posisi pejabat aktif yang sedang menduduki jabatan sipil. Secara politik, keputusan ini menjadi peringatan bagi eksekutif—bahwa reformasi kepolisian tidak bisa dilanjutkan dengan pembentukan komisi atau tim ad hoc. Secara moral, keputusan MK memperingatkan Polri untuk tidak lagi mencari “pintu samping” dalam struktur pemerintahan. Institusi marwah akan terjaga hanya jika garis batas antara penegak hukum dan pelaksana kekuasaan dijaga dengan tegas.
Kini bola ada di tangan Presiden dan Kapolri. Akankah Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menjadikan keputusan MK ini sebagai pijakan pertama? Ataukah justru berjalan lamban sementara hukum sudah lebih dulu menutup pintu lama?
Reformasi sejati tidak menunggu birokrasi bekerja; ia bergerak bersama nurani hukum dan kehendak rakyat. MK telah memukul palu, kini giliran pemerintah memahaminya. Karena pada akhirnya, profesionalisme Polri adalah cermin kewibawaan negara hukum.
Hukum telah mendahului politik — dan barangkali, itulah cara konstitusi menegur kita agar tidak menunda perubahan.
Comments
Belum ada komentar