Dr. H. Adi Warman., S.H., M.H., M.B.A
Author: RZ
Created: Nov 20, 2025
Category: Hukum dan Kriminal, Opini
Views: 120
0leh : Dr. H. Adi Warman., S.H., M.H., M.B.A. - Ahli Hukum - Pengamat Politik dan Keamanan - Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK).
Di tengah hiruk-pikuk perdebatan publik soal reformasi penegak hukum, DPR dan Pemerintah diam-diam membuat terobosan paling progresif sejak 1981: memperluas kewenangan praperadilan dalam RUU KUHAP Final Paripurna. Perubahan ini bukan kosmetik kecil; ia merombak ulang hubungan kekuasaan antara penyidik, penuntut umum, dan warga negara. Untuk pertama kalinya, hampir semua tindakan koersif negara dapat diuji oleh hakim.
Selama 43 tahun, praperadilan hidup dalam ruang sempit. Ia hanya menguji penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta permintaan ganti rugi. Publik berkali-kali terjebak dalam tindakan paksa yang tidak proporsional, sementara praperadilan tidak bisa menolong karena dibatasi undang-undang.
Mahkamah Konstitusi pernah mencoba membuka jalan, terutama lewat putusan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan (Putusan 21/2014). Namun itu hanya “jembatan sementara”. Penyidik & penuntut umum sering mencari celah untuk menghindar. Norma dalam KUHAP tetap terlalu lemah. RUU KUHAP menghapus kelemahan itu sekaligus. Dengan mendefinisikan penetapan tersangka sebagai upaya Paksa, RUU ini mengunci kewajiban penyidik untuk memenuhi syarat hukum secara ketat. Tanpa dua alat bukti yang sah, tanpa surat penetapan, tanpa pemberitahuan hak, tanpa pencatatan elektronik—penetapan tersangka dapat dibatalkan dalam sekejap di praperadilan. Bagi sebagian penyidik & penuntut umum, ini mungkin mimpi buruk. Bagi warga yang ingin kepastian hukum, ini kabar baik. Salah satu tindakan paling invasif, yakni penyadapan, selama ini dilakukan tanpa standar seragam. Ada yang berpegang pada UU sektoral, ada yang hanya pakai SOP internal. Dalam berbagai kasus, penyadapan disalahgunakan: sebelum ada penyidikan, tanpa izin yang jelas, atau digunakan sebagai alat intimidasi.
RUU KUHAP menempatkan penyadapan sebagai upaya Paksa. Artinya, jika penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, tindakan penyidik bisa dipatahkan lewat praperadilan. Putusan hakim bisa menegaskan: penyadapan tidak sah, alat buktinya tidak sah, seluruh proses penyidikan batal demi hukum.
Hal serupa berlaku bagi pemblokiran rekening dan larangan ke luar negeri. Dua tindakan yang sangat membatasi kebebasan warga ini selama ini dilakukan dalam ruang abu-abu. RUU KUHAP memaksa semuanya tunduk pada kontrol hakim.
RUU KUHAP juga memperkenalkan objek praperadilan yang sangat penting tetapi jarang dibahas: penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah. Kita semua tahu, banyak kasus sengaja dibiarkan “mati suri”. Tidak dihentikan, tidak dilanjutkan. Hanya digantung. Kadang perkara sengaja ditahan untuk alasan politis. Kadang untuk transaksi. Kadang sebagai tekanan halus. Semua itu berlangsung tanpa mekanisme koreksi. RUU KUHAP mengunci praktik itu. Jika penyidik menunda perkara tanpa alasan sah, hakim praperadilan bisa memerintahkan percepatan, atau bahkan menyatakan tindakan penyidik sebagai pelanggaran hukum. Ini pukulan telak bagi kebiasaan buruk “menggantung perkara” yang selama ini sulit disentuh. Pertarungan Sesungguhnya: Integritas Hakim dan Profesionalitas penyidik, penuntut umum dan Penasihat Hukum.
Namun ada satu persoalan yang tidak bisa ditutupi: memperluas praperadilan bukan otomatis memperluas keadilan. Tanpa hakim yang berintegritas, praperadilan bisa berubah menjadi panggung transaksi. Kita pernah melihat bagaimana putusan praperadilan dalam beberapa kasus besar justru menimbulkan kecurigaan publik.
Jika praperadilan adalah palu yang kuat, hakimnya harus tangan yang bersih.
Di sisi lain, penyidik & penuntut umum harus meninggalkan prilaku buruk. Tidak ada lagi ruang bagi penetapan tersangka serampangan, berita acara yang direkayasa, penyadapan tanpa dasar hukum, atau penyitaan tanpa administrasi.
Di negara demokratis, kekuasaan negara selalu menimbulkan potensi penyalahgunaan. Khusus di hukum pidana, potensi itu berlipat ganda karena aparat diberi hak untuk menangkap, menahan, menyita, dan menggeledah. Tanpa mekanisme pengawasan, kekuasaan semacam ini mudah berubah menjadi alat represi.
Praperadilan yang diperluas—sebagaimana ditata dalam RUU KUHAP—adalah pagar konstitusional untuk mencegah penyalahgunaan itu. Ketika polisi, jaksa, atau penyidik lain tahu bahwa setiap tindakan dapat diuji hakim, mereka akan lebih berhati-hati, lebih transparan, dan lebih taat prosedur Praperadilan bukan gangguan terhadap penegakan hukum. Ia adalah rem darurat untuk mencegah kekuasaan melampaui batas.
RUU KUHAP memberi praperadilan taring yang seharusnya ia miliki sejak 1981. Tetapi hukum tidak bekerja dalam ruang kosong. Undang-undang yang progresif tetap akan tumpul bila dijalankan oleh penyidik & penuntut umum yang tidak profesional atau diawasi oleh hakim yang tidak independen.
Pertarungan sesungguhnya bukan hanya pada pasal-pasal RUU, tetapi pada budaya hukum kita. Praperadilan harus menjadi forum yang bersih, transparan, dan tegas—bukan sekadar arena untuk menggugurkan perkara atau memutihkan penyimpangan.
Jika praperadilan berjalan sebagaimana seharusnya, Indonesia akan selangkah lebih dekat menuju penegakan hukum yang beradab dan demokratis. Jika tidak, kita hanya mengganti aturan tanpa mengubah perilaku. Dan sejarah telah terlalu sering menunjukkan: di negeri ini, yang lebih sulit adalah mengubah perilaku.
Baca juga:
Catatan Akhir Pekan Adi Warman : Ketika Politik dan Keamanan Berjalan Mendahului Hukum
Catatan Akhir Pekan Adi Warman. PANJA DPR AMBIL ALIH KOMANDO REFORMASI PENEGAK HUKUM.
Catatan Akhir Pekan Adi Warman “RAKYAT MENGINGATKAN, DEMOKRASI DIUJI LEWAT 17+8 TUNTUTAN”
Prasetyo Hadi : Istana Tunggu Rilis KPK untuk Berhentikan Immanuel Ebenezer dari Jabatan Wamenaker
GNPK Minta Kejaksaan Telisik Anggaran Pelatihan Pemkab Takalar di Hotel Bintang 4
Comments
Belum ada komentar